Sabtu, 15 Juli 2023

Dapat Uang Dari Forex, Jangan Lupa Bayar Pajak



Forex atau Foreign Exchange memiliki makna sebagai transaksi mata uang asing. Di Indonesia sendiri, forex lebih dikenal dengan nama valas atau valuta asing Lalu, apa itu trading forex? 

Forex merupakan transaksi menukarkan mata uang negara tempat Anda tinggal dengan mata uang negara asing pilihan Anda. Selain itu, kebutuhan forex biasanya bersifat personal atau pribadi, salah satunya sebagai alat pembayaran di negara lain yang akan dikunjungi. Jadi, jika Anda menukarkan uang di money changer, aktivitas tersebut dapat disebut sebagai foreign exchange. Sedangkan trading forex memiliki pengertian yang berbeda. 

Apa itu trading forex? Trading forex merupakan aktivitas jual beli mata uang asing yang biasanya dilakukan secara online. Tujuan dari trading forex sebagai investasi sendiri adalah mencari keuntungan dari selisih angka penjualan yang dilakukan. Biasanya yang melakukan aktivitas trading forex ini dikenal dengan istilah trader. 

Pajak merupakan pungutan wajib yang dikenakan pada berbagai aktivitas yang dilakukan oleh setiap warga negara seperti aktivitas ekspor, impor, atau kegiatan usaha di bidang lain tidak terkecuali pada kegiatan trading forex. 

Nah , Yuk cari tahu tentang pajak Trading Forex ini

1. Diatur Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang Undang pajak Penghasilan Nomer 36 tahun 2008

Perdagangan forex bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan atau penurunan nilai tukar valuta asing. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang tertuang di pasal 4 ayat (1) huruf l bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing adalah termasuk dalam objek pajak PPh.

2. Penghitungan Pajak Trading Forex

Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut termasuk ke dalam objek pajak tidak final sehingga dikenakan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Sebagaimana kita ketahui untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan tarif progresif sebagai berikut.

1. Rp0 s.d Rp50.000.000,00 bertarif 5%.

2. Rp50.000.001,00 s.d Rp250.000.000,00 bertarif 15%.

3. Rp250.000.001,00 s.d Rp500.000.000,00 bertarif 25%.

4. Lebih dari Rp500.000.000,00 bertarif 30%.

Sedangkan tarif bagi Wajib Pajak Badan maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah 25%.

Dasar pengenaan pajak forex tentunya adalah penghasilan dari selisih kurs mata uang. Bagi orang pribadi DPP tersebut dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.

3. Sistem Pelaporan Pajak Online 

Runutan acara untuk dapat memiliki akses e-filing adalah pertama-tama, Anda harus datang ke cabang kantor pelayanan pajak terdekat dan meminta form pengajuan EFIN kepada petugas. Jangan lupa untuk membawa lampiran fotokopi KTP dan NPWP masing-masing sebanyak satu lembar.

Ambil nomor antrean dan tunggu sampai Anda dipanggil. Setelah sampai ke rumah atau kantor Anda, buka komputer, dan kunjungi halaman registrasi untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan EFIN Anda ke sistem. Kemudian tunggu email verifikasi ke email yang terdaftar.

Anda dapat melakukan pelaporan lewat DJP Online sedangkan membayar lewat Surat Setoran Elektronik (SSE). Yang perlu Anda ketahui dalam pelaporan SPT tahunan adalah untuk mengisi penghasilan dari forex trading sebagai penghasilan Lainnya. Form tahunan yang diisi pun adalah form 1770 – III.

Semoga ulasan ini dapat membantu banyak forex trader lainnya untuk menuntaskan kewajibannya dalam pembayaran pajak.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Strategi PRABOWO GEMOY terbukti berhasil ?

Generasi  Muda  yang  terkesan  sedikit  santai  tentusaja  enggan  untuk terlalu  memikirkan hal – hal yang cukup rumit. Tim Kampanye Prabo...